close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pelat kendaraan bermotor RF. Twitter/@adriansyahyasin
icon caption
Ilustrasi pelat kendaraan bermotor RF. Twitter/@adriansyahyasin
Nasional
Senin, 31 Oktober 2022 17:38

DPR dukung Kapolri tertibkan pelat nomor RF di jalanan

Rencana penertiban pelat nomor RF digaungkan Kapolri Sigit guna memperbaiki reputasi kepolisian.
swipe

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, menertibkan pelat kendaraan bermotor khusus RF. Dia menduga, pelat yang beredar lebih banyak dari yang seharusnya.

"Memang pelat-pelat berjenis tersebut berkeliaran di jalan sehingga kita juga kadang-kadang bingung, apakah segitu banyaknya yang diberikan sesuai klasifikasi dan kualifikasi dari pelat tersebut," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (31/10).

Sesuai ketentuan, terang Dasco, pelat jenis RF hanya diberikan kepada pihak tertentu saja. Oleh sebab itu, politikus Partai Gerindra ini berkeyakinan, kebijakan penertiban tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

"Jadi, mungkin sudah dikaji pihak Polri sehingga diputuskan penertiban pelat-pelat tersebut," ucapnya. "Kami apresiasi."

Kapolri sebelumnya menyatakan, pihaknya bakal menertibkan pelat RF, yang kerap digunakan kendaraan pribadi. Langkah ini dilakukan guna membenahi reputasi kepolisian.

Pelat nomor kombinasi huruf RF, seperti RFH, RFS, RFY, atau RFD, identik sebagai kategori pelat "khusus dan rahasia". Namun, pelat ini pada kenyataannya bisa dipakai masyarakat melalui jalur pembuatan pelat nomor cantik dengan biaya lebih tinggi. 

Tarif pembuatan pelat nomor cantik diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya berkisar Rp5 juta-Rp20 juta.

Pelat nomor cantik berlaku 5 tahun. Kepolisian bakal memberikan pelat nomor ini sesuai nomor urut registrasi apabila tak diperpanjang.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan