Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam menghadapai pandemi coronavirus atau COVID-19.
Politikus Golkar ini mengimbau umat Islam ikuti fatwa MUI tersebut sebagai langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing. Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita masyarakat terhindar COVID-19 akibat interaksi antarmanusia.
"Pelarangan salat Jumat (bagi penderita) misalnya, ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah diantara mereka ada yang terjangkit COVID-19 atau tidak," kata Ace lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Jika masyarakat, khususnya bagi muslim ingin terhindar dari virus ini, Ace mengimbau agar dapat mengikuti Fatwa MUI tersebut. Memang, lanjut dia, sebaiknya masyarakat menghindari kerumunan orang sebagai bentuk kehati-hatian.
Menghindari kerumuman di tengah situasi seperti ini beriringan dengan prinsip agama. Islam, kata Ace, telah menganjurkan mengutamakan menghindari kerusakan daripada kemaslahatan.
"Memang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam," jelasnya.
Menurutnya, kita tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit COVID-19 atau tidak. Maka hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini.
Lebih jauh, Ace menjelaskan fatwa MUI ini sejatinya berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar COVId-19. Oleh sebab itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat.
"Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar," papar Ace.
Kuncinya, kata Ace tatap ada di pemerintah. Ia mengusulkan agar tim gugus tugas dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi juga setiap masjid-masjid yang berpotensi terjangkit COVID-19.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar coronavirus jenis baru atau COVID-19.
"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," katanya di Jakarta, Senin (16/3).
Dia menambahkan, bagi mereka yang terpapar corona dan memiliki kewajiban salat Jumat agar menggantinya dengan salat zuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.
Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," pungkasnya.