close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9)./ Antara Foto
icon caption
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 20 September 2019 15:45

DPR klaim pemidanaan gelandangan untuk kebaikan masyarakat

DPR berdalih pemidanaan pada gelandangan untuk memelihara ketertiban masyarakat.
swipe

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan aturan pemidanaan terhadap gelandangan yang tercantum Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat untuk kebaikan masyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk memelihara ketertiban umum di masyarakat, dan bukan untuk menyusahkan fakir miskin.

"Yang dilihat kan ketertiban umumnya, bukan gelandangan," kata Nasir saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Jumat (20/9).

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 432 RKUHP. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebesar Rp 1 juta. 

KUHP saat ini sebenarnya juga mengatur sanksi pidana terhadap gelandangan. Hanya saja dalam RKUHP, sanksinya tidak lagi berupa pidana kurungan.

Dalam KUHP Pasal 505 Ayat (1), disebutkan barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Nasir mengatakan, aturan baru tersebut juga membebani pemerintah dengan kewajiban memberi perlindungan pada warga negara agar tidak menjadi gelandangan. Pemerintah harus mencari solusi terhadap persoalan gelandangan di Indonesia.

"Ini dibuat juga supaya gelandangan ini lebih diperhatikan negara. Jadi negara harus bertanggungjawab terhadap mereka ini," kata Nasir menjelaskan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penerapan sanksi pidana terhadap gelandangan merupakan langkah tidak tepat. Dia juga menilai ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut, karena tindak pidana lain justru mendapat pengurangan sanksi. Contohnya terhadap tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang.

"Kepada orang yang lemah, eksistensi RKUHP sangat tegak. Ketika kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," kata Anam. 

Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, tidak semua hal perlu diatur dalam KUHP. Soal gelandangan, kata dia, cukup diatur dalam peraturan daerah, seperti yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

"Ada yang mungkin perlu (diatur dalam KUHP), tapi tak perlu diatur dalam aturan nasional. Misalnya pasal penggelandangan, ada di Perda Jakarta," ujar Anggara saat dihubungi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan