Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengkritisi adanya honorarium pemakaman jenazah pasien Covid-19 untuk Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan beberapa pejabat setempat. Total anggaran yang diterima mencapai Rp282 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membenarkan adanya mata anggaran tersebut, yang memiliki kode rekening 5.1.0204.01.0003. Diklaim legal lantaran sesuai regulasi.
"Sakit jika benar aturannya ada karena seumpama sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi masyakat yang meninggal karena Covid-19," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (27/8).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pengakuan Bupati Hendy harus "dibongkar". Dia tak habis pikir dengan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendiamkan adanya honor tersebut.
"Kepala daerah dan ASN yang mestinya melaporkan aturan tersebut bukan malah mendiamkan," ujarnya. "Kita akan bawa ke RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan pihak terkait untuk masalah ini saat RDP."
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, mengatakan, tidak ada yang salah dengan anggaran yang diterima Bupati Hendy. Alasannya, kepala daerah dalam setiap kegiatan selalu sebagai pengarah dan memiliki honor.
"Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di pemkab, bupati ini, kan, sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," paparnya, Kamis (26/8).
Itqon menambahkan, penganggaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Regulasi ini juga memuat besaran honor.
"Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur, kok," tegasnya.
Selain bupati, honor juga dinikmati sekretaris daerah, plt. kepala BPBD, dan kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD. Upah yang diterima masing-masing melampaui Rp70 juta dari total 705 pemakaman.