close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Senin, 12 Juli 2021 13:45

DPR kritik vaksinasi gotong royong berbayar Kimia Farma

Vaksinasi Covid-19 seharusnya diberikan secara gratis dan tidak dikomersialkan.
swipe

Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham menilai rencana pemerintah membuka klinik vaksinasi gotong royong (VGR) individu atau vaksin individu berbayar melalui PT Kimia Farma Tbk. tidak mencerminkan kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 seharusnya diberikan secara gratis dan tidak dikomersialkan.

"Vaksin itu gratis, kesehatan rakyat tidak untuk dikomersialkan. Seharusnya vaksin ini tidak dijual bebas," kata Aliyah dalam keterangannya, Senin (12/7).

Aliyah mengatakan, program vaksin pemerintah seharusnya tidak dengan cara memungut tarif ke masyarakat, apalagi dengan berdalih istilah vaksinasi gotong royong. Aliyah mengingatkan pemerintah akan kondisi masyarakat saat ini yang kesusahan akibat pandemi. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meringankan masyarakat.

"Saya pikir pemerintah dari awal penanganan, sudah berkomitmen untuk melindungi rakyatnya. Maka dengan perdagangan vaksin ini, saya pikir akan memberatkan dan akan menguntungkan sepihak saja," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury menyatakan, vaksinasi gotong royong individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.

Rencana tersebut sejalan dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Melalui aturan itu, pemerintah merevisi pengertian dari vaksinasi gotong royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang-perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan atau karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b disebutkan, selain untuk karyawan, keluarga, dan individu, badan hukum atau badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu atau orang perorangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, harga satu dosis vaksin dipatok Rp321.660. Sementara, biaya layanan vaksinasi diberi tarif maksimal Rp117.910.

Dengan patokan tersebut, untuk satu dosis vaksin Sinopharm akan membutuhkan biaya maksimal Rp439.570 per dosisnya. Mengingat jenis vaksin yang digunakan harus diberikan sebanyak dua dosis, maka total biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk mendapatkan vaksinasi lengkap melalui jalur ini maksimal Rp879.140.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan