Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meninjau ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023. Pangkalnya, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di pusat maupun daerah, masih belum terselesaikan.
"Jadi [rencananya] implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan Kemenpan RB, tolong masalah program [pendataan tenaga non-ASN] selesai dulu. Kalau enggak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 ditinjau ulang untuk ditunda," tuturnya dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Doli mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, tenaga non-ASN yang terinput mencapai 2.215.542 pegawai pada tahap pra-finalisasi. Perinciannya, 335.639 orang di 66 instansi pusat dan 1.879.903 orang di 524 instansi daerah.
Komisi II DPR, sambungnya, telah menerima banyak masukan terkait persoalan tersebut. Karena itu, politikus Partai Golkar ini menyampaikan, pihaknya bakal membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Semua aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan dewan dalam membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. "Kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru," kata Doli.
"Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama dengan Menpan RB," imbuhnya.
Di sisi lain, Doli mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisasi. Hal tersebut berdampak pada pendataan hingga pemetaan yang tersusun jelas.
"Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN, khususnya tenaga honorer," tandasnya.