close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ceramah agama di rumah ibadah. Dokumentasi Pemprov Riau
icon caption
Ceramah agama di rumah ibadah. Dokumentasi Pemprov Riau
Nasional
Sabtu, 14 November 2020 14:47

DPR minta mitigasi bencana jadi materi khotbah agama

Dengan demikian, diharapkan ceramah agama tidak melulu tentang ritual dan akhirat.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong edukasi mitigasi bencana masuk dalam materi khotbah keagamaan. Tujuannya, meminimalisasi dampak dan membentuk karakter tangguh warga dalam menghadapi bencana.

"Saya usulkan, kebetulan saya masuk di Panja RUU (Penanggulangan Bencana) itu, memasukan dalam khotbah-khotbah, baik di masjid, gereja, maupun yang lainnya. Sehingga, pola keagamaan kita tidak melulu soal ritual, tidak melulu soal akhirat, tetapi justru yang jelas saja," katanya saat gelar wicara "Kita Jaga Alam-Alam Jaga Kita," Sabtu (14/11).

Baginya, pemahaman mitigasi bencana dan mencintai lingkungan perlu dipahami umat. Sebab, seluruh agama mengajarkan tentang mencintai dan menjaga alam.

"Yang masuk surga itu bukan orang yang bangun malam semalaman. Yang masuk surga itu orang yang nyingkirken duri dan sampah dari selokan. Yang masuk surga itu yang menanam satu-dua pohon," tuturnya.

Maman juga mendorong mitigasi bencana dimasukkan dalam materi pendidikan. Ini seperti yang dilakukan Jepang, negara yang paling sering dilanda gempa bumi, sehingga siap dalam menghadapi bencana.

"Seperti kita belajar dari Jepang. Edukasi mitigasi bencana ini, harus menjadi kurikulum di sekolah-sekolah, bahkan di pesantren-pesantren," tandas Maman.

Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut Menteri Sosial, Juliari Batubara, tidak perlu disebutkan nama lembaga yang berperan nantinya.

Dia menambahkan, RUU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi lebih banyak dan perinci tentang jenis bencana alam, termasuk penanggulangan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

"Kami berpendapat, cukup besaran dan yang pokok saja khusus yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (7/9).

"Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga. Pemerintah berpendapat, tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," tambahnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan