Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena berharap organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dapat menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan lainnya. Menurut Melki, pendirian PDSI merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD.
"Untuk itu, kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada, IDI dan juga organisasi kesehatan lainya," ujar Melki saat dihubungi Alinea.id, Jumat (29/4).
Selain berharap agar organisasi menjalin hubungan dengan IDI, dia meminta agar PDSI dalam pelaksanaannya di lapangan tetap sesuai dengan UU Praktik Kedokteran.
"Dan juga tentunya dalam konteks pelaksanaannya di lapangan, harus sesuai dengan regulasi di bawahnya yakni Undang-Undang Praktik Kedokteran," ucap politikus Partai Golkar ini.
Melki Laka Lena mengatakan, Komisi IX DPR akan mencermati apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk mengakomodasi dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan dokter.
"Ataukah mungkin perlu ada semacam revisi terkait Undang-undang Praktik Kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi masyarakat luas, kalangan pemerintah dan kalangan dokter yang saat ini sudah ada beberapa organisasi. Sudah ada IDI dan dua lainnya," kata dia.
Dia pun berharap agar PDSI dan organisasi kedokteran lainnya tetap menjalin hubungan yang baik, tak terkecuali para dokter yang bergabung di masing-masing organisasi.
Kita berharap agar hubungan baik antara dokter untuk saling berkomunikasi dan mendukung dalam rangka ilmu pengetahuan, dalam rangka kepentingan masyarakat luas, kedokteran, dan kesehatan. Dan tentu inovasi dan juga kemandirian kesehatan, kemandirian dokter di Tanah Air," pungkas Melki.
PDSI resmi dideklarasikan sebagai salah satu organisasi baru profesi kedokteran pada Rabu (27/4). Organisasi ini dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto yang tak lain merupakan oleh anak buah mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.
Terawan sendiri telah dipecat dari keanggotaan IDI secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu. Terawan dipecat lantaran dianggap melanggar kode etik sebagaimana rekomendasi Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEK) IDI.
PDSI juga telah mengantongi SK Kemenkumham Nomor AHU-003638.AH.01.2022 tentang pengesahan pendirian.