Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, meminta pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, ada aturan jelas yang mewajibkan pejabat negara menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.
"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus melaporkan LHKPN," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Kekayaan dan gaya hidup mewah menjadi sorotan masyarakat setelah muncul kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy yang sudah menjadi tersangka akibat menganiaya David, anak pengurus GP Ansor, dikenal sebagai sosok yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial.
Rafael tercatat sebagai salah satu pejabat pajak yang memiliki kekayaan fantastis. Total harta Rafael bahkan melebihi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan LKHPN , Rafael memiliki harta sebesar Rp56.104.350.289.
Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya saat menganiaya David.
Rafael hanya mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp300 juta.
Lebih lanjut, Dasco meyakini tidak semua pejabat Ditjen Pajak berperilaku menyimpang. Menurutnya, masih ada banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.
"Saya pikir apa yang kemudian tadi disampaikan itu kan kita musti pilah-pilah, tidak semua kemudian apa namanya oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan," katanya.
Dasco juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN. "Harus dicek benar apa sebab-sebab mereka tidak melaporkan," tegasnya.