Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Pareira, mengecam, keras aksi penikaman Kepala SD Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi (59). Akibat penikaman tersebut, Adelvina meninggal dunia pada Rabu (9/6).
"Bagaimanapun pembunuhan adalah tindakan kriminal yang harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Andreas ketika dihubungi Alinea.id, Kamis (10/6).
Menurut dia, kasus ini harus diusut tuntas untuk memberi rasa keadilan bagi korban. "Saya mendukung pihak penegak hukum menyelidiki dan memproses kasus ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," ujar politikus PDIP igu.
Sebelumnya, Adelvina Azi meninggal dunia akibat dianiaya oknum orang tua berinisial DD (45), warga Nagemi, Desa Ulupulu 1. Pelaku itu menikam korban setelah anaknya dilarang mengikuti ujian akhir sekolah karena belum melunasi uang komite. Kejadian tersebut menyebabkan trauma bagi para guru di NTT.
Berdasarkan laporan jejaring Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Nusa Tenggara Timur (NTT), korban sempat dilarikan ke puskesmas untuk untuk diberikan perawatan intensif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyesalkan insiden tersebut. Kata Iman, semestinya tidak ada lagi murid yang dilarang ujian hanya karena belum membayar uang komite, padahal sekolah negeri telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah. Itu hak dasar anak, apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
"Seandainya itu dilakukan oleh sekolah, P2G mempertanyakan mengapa sekolah kekurangan uang? Di mana fungsi dana BOS?" imbuh dia.
Iman menerangkan, uang komite yang memberatkan orang tua murid semestinya tidak ada lagi. Sesuai Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, iuran yang dikeluarkan sekolah tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi, apalagi jika dikaitkan dengan persyaratan akademik dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.
Meski meminta oknum orang tua pelaku tindak kriminal tetap ditindak secara hukum, dia mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa karena penyebabnya masalah struktural.
"Jangan-jangan dana BOS daerah dan BOS pusat tidak cair? Ini jelas bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional kita," tegasnya.
Diketahui, Kepala SD Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi (59), meninggal dunia akibat dianiaya oknum orang tua murid pada Rabu (9/6). Berdasarkan laporan jejaring Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Nusa Tenggara Timur (NTT), korban sempat dilarikan ke puskesmas untuk untuk diberikan perawatan intensif.
Pelaku berinisial DD (45), warga Nagemi, Desa Ulupulu 1, itu menikam korban setelah anaknya dilarang mengikuti ujian akhir sekolah karena belum melunasi uang komite. Kejadian tersebut menyebabkan trauma bagi para guru di NTT.