close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Kamis, 21 Juli 2022 09:38

DPR minta pemerintah lindungi anak dari predator seksual

Setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).
swipe

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Diah mengatakan, selama pandemi Covid-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi.

"Termasuk isu kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak," kata Diah dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2021. Diah meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.

"DPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan," ujarnya.

Diah menyebut, tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi.

"Anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual," ungkap Diah.

Dia menegaskan, DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan dari UU TPKS agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Utamanya, kata Diah, dari kalangan anak.

"UU TPKS jadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak boleh ada tempat sedikitpun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa," tegas Diah.

Sesuai tema peringatan Hari Anak Nasional 2022 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', semua pihak harus pastikan keamanan anak dari kekerasan seksual demi kemajuan Indonesia. Menurutnya, DPR juga mengajak pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memberikan perhatian pada perkembangan generasi muda Indonesia, khususnya anak-anak.

Diah menyebut, saat ini DPR tengah menginisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tujuannya untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) unggulan.

"Kesejahteraan anak harus dijamin sejak anak di dalam kandungan ibunya. Kesehatan dan tumbuh kembang anak perlu didukung sejak masa pembuahan hingga anak duduk di bangku sekolah. Ini menjadi tugas Negara," pungkasnya.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan