close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 12:58

DPR-pemerintah mesti beri kemudahan publik akses UU Ciptaker

Kemudahan akses produk legislasi merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.
swipe

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Kuswardono, meminta pemerintah dan DPR memudahkan publik dalam akses naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Prinsipnya, badan publik, termasuk DPR, harus membuka akses, menyediakan akses untuk publik agar bisa membaca itu. Kami meminta DPR tidak hanya membuka, tapi juga mempermudah. Mempermudah artinya menambah akses karena publik yang nanti masuk mengakses itu akan banyak sekali," katanya kepada wartawan, Kamis (15/10).

Dia mengingatkan, kemudahan akses produk legislasi merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik. Pemangku kewenangan akan dianggap melanggar hak jika tidak menyediakan akses publik terhadap UU Ciptaker.

"Kalau sampai akses publik tidak bisa dibuka itu melanggar hak publik atas informasi karena atas informasi publik itu sudah dijamin di UUD karena itu hak asasi," paparnya.

Berdasarkan penelusuran Alinea.id, dokumen UU Ciptaker belum dapat tertera di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR. Padahal, naskah regulasi sapu jagat (omnibus law) itu telah resmi diberikan Sekjen DPR RI kepada perwakilan pemerintah, Rabu (14/10).

Menanggapi ini, Arif tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Menurutnya, tidak adanya dokumen yang ditengarai akibat kesalahan sistem informasi.

"Kita enggak tahu apakah dia tidak bisa diakses karena servernya down karena begitu banyak orang yang men-download karena file bite-nya besar banget, apalagi ditambah file-file pembahasan sebelumnya," tutur dia.

"Adanya lonjakan traffic yang begitu tinggi bisa jadi membuat server-nya down. Kita enggak ngerti, apakah penyebanya itu atau yang bagaimana," tandasnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan