close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DPR perpanjang masa pembahasan 3 RUU, yakni RUU MK, RUU Narkotika, hingga RUU Hukum Acara Perdata (KUHPerdata). Dokumentasi DPR
icon caption
DPR perpanjang masa pembahasan 3 RUU, yakni RUU MK, RUU Narkotika, hingga RUU Hukum Acara Perdata (KUHPerdata). Dokumentasi DPR
Nasional
Selasa, 13 Juni 2023 12:20

DPR perpanjang masa pembahasan RUU MK hingga Narkotika

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023-2028.
swipe

DPR memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), dan RUU Hukum Acara Perdata. Keputusan diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/6).

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, dalam sidang.

"Setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna, menukil situs web DPR.

Perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sesuai laporan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, 8 Juni 2023. Dalam kesempatan itu, Komisi Hukum meminta RUU MK, RUU Narkotika, dan RUU KUHPerdata diperpanjang.

Dalam paripurna tersebut, DPR turut mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023-2028. Ia mengalahkan 11 kandidat lain dalam pemungutan suara (voting) oleh Komisi XI.

"Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Saudara Doktor Slamet Edy Purnomo,  memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam paripurna.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan