close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang dise
icon caption
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang dise
Nasional
Senin, 19 November 2018 14:04

DPR pertanyakan Mahkamah Agung soal putusan Baiq Nuril

MA menghukum Baiq Nuril karena dianggap melanggar UU ITE. Padahal, Kemkominfo menyatakan Baiq tak melanggar UU tersebut.
swipe

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan kinerja Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasus pelecehan seksual yang menimpa guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. 

Diketahui, dalam putusannya MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril karena dianggap melanggar UU ITE. Padahal, kata Bambang, dalam persidangan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyatakan bahwa Baiq Nuril tak melanggar UU tersebut.

"Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara 6 bulan atau denda Rp 500 juta. Padahal, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril tak melanggar UU ITE," kata Bambang melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin, (19/11).

Menurut Bamsoet, dalam memutus perkara yang menjerat Baiq Nuril, hakim seperti kekurangan dasar hokum. Sebab, tak ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap perempuan.

Karenanya, untuk mencegah kejadian serupa, Bamsoet mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, guna menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2018, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikan ke dalam berbagai pasal-pasal," ujarnya.

Bamsoet mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya bukan hanya mengatur hukum terhadap pelakunya. Namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban, terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Kata Bamsoet, penyusana Undang-undang tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari MUI, kelompok agama dan pakar hukum pidana. Menurut Bamsoet, pelibatan itu penting agar RUU tersebut kuat secara moral dan juga agama.

"Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasi di lapangan," ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan