Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mempertanyakan tidak adanya anggaran santunan dan bantuan dari pemerintah kepada keluarga korban dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Menurutnya, hal tersebut tidak bisa diterima karena karena kasus gagal ginjal akut pada anak bukan karena kelalaian keluarga atau korban itu sendiri.
"Karena sekali lagi, kejadian ini menimpa anak-anak Indonesia, bukan karena kelalaian keluarga mereka, tetapi karena adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Charles di komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).
Padahal, kata Charles, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebenarnya tidak keberatan dengan santunan bagi korban GGAPA. Hanya saja, Kemenkes tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan anggaran santunan bagi korban gagal ginjal pada anak.
"Kalau komunikasi dengan Pak Menkes berapa kali, memang disampaikan kepada kami, sebetulnya beliau tidak keberatan untuk bisa membayarkan atau mengeluarkan anggaran untuk santunan, tetapi memang dari sisi aturan, Kemenkes tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Charles, Menkes berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) soal alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien. Menko PMK pun sudah meminta Mensos untuk mengeluarkan anggaran santunan tersebut, namun Mensos tidak memenuhi permintaan Menko PMK karena keterbatasan anggaran.
"Tadi pagi saya menerima surat dari Ibu Menteri Sosial yang mengatakan Kementerian Sosial tidak bisa memberikan santunan kepada keluarga gagal ginjal akut pada anak karena keterbatasan anggaran," jelas dia.
Charles mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah khususnya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial untuk mencari cara agar bisa mengalokasikan anggaran santunan bagi korban GGAPA.
"Tadi pagi sudah mulai membuka komunikasi dengan teman-teman di Komisi VIII (mitra Kemensos) dan ini akan kami lakukan terus dan kami akan memonitor sampai nanti keluarga korban mendapatkan bantuan atau santunan yang layak dari pemerintah," ungkap Charles.
Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memastikan pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien GGAPA. Hal ini disampaikan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Surat ini ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Surat tertanggal 25 Maret 2023 ini merupakan respons atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kementerian Sosial untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp300 miliar," tulis Risma dalam surat tersebut.