Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap Sudarto, aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka), diduga menyebarkan kebencian di media sosial karena mengungkap adanya pelarangan Natal via akun facebook, di Kapubaten Dharmasraya tempo lalu.
Merespons hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penangkapan Sudarto harus diproses sesuai dengan hukum dan keadilan yang berlaku. Dasco menyarankan masyarakat tetap menjaga kondusivitas.
"Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Dasco mengingatkan, masalah hak menjalankan ibadah bagi setiap kepercayaan tetap harus dijunjung tinggi oleh daerah. Pasalnya semua itu merupakan salah satu akar dari kebhinekaan yang ada di Tanah Air.
Bagi Dasco, kebhinekaan persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia sangatlah penting. Sehingga wajib hukumnya segenap anak bangsa untuk mempertahankan hal tersebut.
"Dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini, saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskim Polda Sumbar mengamankan Sudarto di kantornya yanga berada di Jalan Veteran, Purus Kota Padang, Sumatera Barat. Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1), dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan dijerat pasa 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU ITE.