Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah Baru (RUU DOB) untuk pemekaran tiga provinsi di Papua. Tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin sidang, Kamis (30/6).
Saat Dasco meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir, seorang anggota dewan ingin memberikan interupsi. Namun, interupsi itu tidak digubris Dasco. "Interupsi nanti," kata Dasco.
Dasco lantas menanyakan kembali kepada para anggota dewan terkait pengesahan tiga RUU pemekaran Papua. Sontak para anggota dewan menyetujuinya.
"Saya tanyakan lagi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco yang diamini oleh para anggota dewan tanda persetujuan. Tak lama Dasco mengetuk palu tanda pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, memaparkan, pemekaran di wilayah Papua semata untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat. Selain itu, untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Memperhatikan aspek politik administratif hukum kesatuan sosial budaya persiapan sumber daya manusia infrastruktur dasar kemampuan ekonomi perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua," kata Doli dalam rapat paripurna.
Menurut Politikus Golkar itu, kebijakan otonomi khusus di Papua juga diharapkan bisa mengatasi konflik yang terjadi di Bumi Cendrawasih. Hal ini juga tidak lain untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
"Pemekaran ditunjukkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatan pelayanan publik mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat yang terhormat," ucap Doli.