Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 2,3 juta tenaga honorer. Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Negara (RUU ASN), yang disahkan DPR pada Selasa (3/10), memuat aturan tentang penataan tenaga non-ASN itu.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi (Joko Widodo) sejak awal," kata Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya.
Jika RUU ASN itu tidak disahkan, tenaga honorer tersebut terancam tidak bisa bekerja per November 2023. "Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja," ucapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan, "terselamatkannya" tenaga honorer berkat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK): paruh waktu dan penuh. "Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP)."
Anas menerangkan, ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam PP UU ASN. Misalnya, tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN dan penataan ulang agar tidak menambah dalam beban fiskal negara.