close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10)./Antara Foto
icon caption
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10)./Antara Foto
Nasional
Jumat, 02 November 2018 10:34

DPR sayangkan Menag buat RUU Pesantren sandingan

"Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR."
swipe

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyesalkan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya, apa yang dilakukan Lukman sudah menyalahi kewenangan seorang menteri.

"Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut," kata Marwan di Jakarta, Jumat (2/11).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Lukman telah menyimpang dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 49 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa "Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden."

Selanjutnya pada ayat 2, "Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima."

Karena itu menurut Marwan, Presiden seharusnya menugaskan Kementerian terkait untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah, dalam 60 hari setelah menerima RUU usulan DPR. Setelah itu, baru menteri melakukan pembahasan dengan DPR.

Karenanya dia menyayangkan langkah Lukman yang menurutnya, seperti tidak mengerti mekanisme penyusunan undang-undang.

"Menag sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang," ujar Marwan.

Marwan yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI mengatakan, pihaknya menyadari RUU Pesantren masih perlu disempurnakan. Karena itu dia mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini, karena masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

"Justru kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut" ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya akan segera menyusun rancangan persandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU sandingan itu akan dibuat untuk merespons keluhan sejumlah pihak atas draf RUU yang disusun DPR. 

"Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat," kata Lukman.

Salah satu keluhan terhadap RUU tersebut, disampaikan oleh Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) tentang aturan pendidikan sekolah Minggu dan Katekisasi.

Sekretaris Eksekutif PGI, Pdt Henrek Lokra mengemukakan, di dalam gereja, pendidikan sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak. Karenanya PGI merasa sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan pesantren saja. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan