Pemerintah dinilai melakukan pembohongan publik tentang langkah penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pangkalnya, yang terjadi dianggap hanya "merger nama" menjadi Kemendikbudristek.
"Seolah dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Padahal, sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Pasca-penggabungan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, Kemendikbudristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi seperti sebelumnya saat masih Kemendikbud. Pun tidak memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek nasional.
"Jadi, fungsi Kemenristek hilang, tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek," simpul Mulyanto.
Padahal, ungkap Mulyanto, Kemenristek sebelumnya memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kemendikbudristek pasca-penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di perguruan tinggi, yang secara umum menjadi fungsi Ditjen Dikti sejak dulu.
Dirinya menambahkan, "kamuflase" tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), 14 September 2021. Sebab, diakui tidak ada perbedaan signifikan tugas dan fungsi Ditjen Diktiristek saat sebelum merger dengan pasca-penggabungan.
"Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan pemerintah saja karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbudristek," jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.
Karenanya, Mulyanto beranggapan, frasa "ristek" dalam Kemendikbudristek sekadar pemanis agar terkesan sebagai penggabungan dua kementerian. Padahal, yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek secara fungsional mengingat perannya "dicaplok" BRIN.
"Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) nasional," tegas eks Sekretaris Kemenristek itu.
Pemerintah sebelumnya mengklaim, menggabungkan Kemenristek ke dalam Kemendikbud selain membentuk Kementerian Investasi pada 28 April silam. Sementara itu, BRIN menjadi lembaga pemerintah yang mandiri dan menristek terakhir yang secara ex-officio mestinya menjabat sebagai kepala BRIN pun dihilangkan lantaran kini dijabat bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko.