Politikus Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Abdul Kadir Karding, menyampaikan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi salah satu RUU yang diusulkan masuk dalam program legislasi nasional. RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
“Kami ingin menyampaikan sikap Pak Jokowi, tentu sangat menghargai RUU tersebut," kata Anggota DPR dari Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Menurutnya, RUU tersebut nantinya akan di dorong agar segera menjadi undang-undang. Hal tersebut dikatakannya penting karena sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam program Nawacita I dan Nawacita II.
"Upaya serius dari Pak Jokowi itu, guna mempertajam sumber daya manusia (SDM) dan pembangunan karakter bangsa," katanya.
Menurut Karding, pentingnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dijadikan undang-undang karena pondok pesantren sebagai salah satu instrumen penting dalam melakukan pemberdayaan. Apalagi, selama ini pesantren belum banyak mendapatkan perhatian memadai oleh negara.
Diharapkan, dengan lahirnya RUU tentang Pesantren itu dapat semakin meningkatkan fasilitas, kesejahteraan guru dan staf sebagai upaya meningkatkan pendidikan agar semakin baik. Selain itu, RUU tersebut juga bertujuan untuk membangun satu ajaran agama terutama islam moderat yang ramah terhadap budaya dan keadaan masyarakat.
"Itu menjadi salah satu poin penting agar RUU Pesantren ini selesai di masa DPR saat ini," ujarnya.