close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Baiq Nuril memberikan keterangan usai diberikan amnesti oleh DPR. Alinea/Kudus
icon caption
Baiq Nuril memberikan keterangan usai diberikan amnesti oleh DPR. Alinea/Kudus
Nasional
Kamis, 25 Juli 2019 13:48

DPR setuju berikan amnesti untuk Baiq Nuril

Secara aklamasi DPR setuju memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
swipe

Terdakwa kasus Undang-Undang ITE Baiq Nuril lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk memberikan amnesti pada dirinya. 

Dalam Sidang Paripurna Penutupan V, DPR setuju memberikan amnesti bagi dirinya. Baiq Nuril kemudian berharap agar kejadian yang dialaminya menjadi pelajaran bagi semua, dan jangan sampai terulang lagi .

Ia juga berpesan kepada seluruh perempuan untuk jangan diam jika menghadapi masalah hukum yang serupa dengannya. Sebab akan sangat menyakitkan jika tidak melakukan pembelaan.

"Saya berharap jangan sampai mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada. Harus berani, jangan beri kesempatan kedua kali kalau pun itu terjadi pada Anda. Harus berani bersuara," kata Baiq Nuril usai rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Baiq Nuril juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak. Yakni: Presiden Jokowi, DPR, dan media yang telah mengawal kasusnya. Tanpa kerja dan dukungan mereka semua, Baiq Nuril menilai kasusnya mungkin tidak akan menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi menambahkan, pihaknya saat ini menunggu Keppres dari Presiden Jokowi tentang amnesti. Setelah itu, Baiq Nuril akan langsung kembali ke Lombok.

Joko berharap kepolisian dapat mengusut juga saudara Muslim, yakni kepala sekolah tempat Baiq Nuril bekerja yang telah menyeret kliennya menjadi terdakwa kasus UU ITE. 

"Karena belum SP3 sampai hari ini, baru SP2HP. Sehingga polisi masih sangat leluasa untuk mengembangkan kasus ini. Jadi kami menunggu saja teman-teman di kepolisian untuk bekerja sesuai dengan tugasnya. Kami sangat berharap diusut. Saya pikir ini tidak hanya harapan kami, tapi harapan seluruh masyarakat Indonesia, karena Baiq Nuril ini korban, maka pelakunya harus segera diproses," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Ill DPR RI pada tanggal 23 Juli 2019 telah melaksanakan rapat intern dengan menghadirkan Baiq Nuril. Rapat tersebut guna mendengarkan keterangan terkait permohonan amnesti kepada Presiden RI. 

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendengarkan keterangan Pemerintah terkait Permohonan Amnesti saudari Baiq Nuril. 

Berdasarkan pendapat dan pandangan sejumlah fraksi, maka secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden RI agar Baiq Nuril Maknun dapat diberikan Amnesti.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan