Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-20223, menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya RUU PUPRT akan dibahas pada masa persidangan terdekat.
Keputusan diambil DPR setelah sembilan fraksi partai politik di Senayan menyatakan setuju. Sembilan fraksi juga menyerahkan pandangan secara tertulis.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah RUU tentang PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada peserta rapat di Senayan, Selasa (21/3).
Usai mendengar persetujuan anggota DRR yang hadir dalam rapat paripurna, selanjutnya Puan mengetuk palu tanda disahkannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
Anggota Fraksi PKS Netty Prasetyani mengatakan, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR, maka hal itu menjawab keraguan para pekera rumah tangga atas pengakuan dan perlindungan negara atas keberadan PRT sebagai WNI yang berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Ini tentu menjadi catatan sejarah dan sangat monumental di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani masa penantian itu mendapatkan jawaban yang luar biasa. Tentu ini menjadi kado terindah bagi pekerja rumah tangga selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka," ujar Netty Prasetyani.
Dalam program yang dicanangkan pemerintah, PRT memiliki peran yang strategis yang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan nasional. Salah satunya ialah percepatan penurunan stunting.
"Yang hari ini penyedian dan pengolaan asupan bergizi dilakukan teman-teman pekerja rumah tangga di keluarga-keluarga Indonesia," kata dia.
Dia juga berharap bahwa dengan pembahasan RUU PPRT secepatnya, tidak ada lagi kekerasan yang menimpa PRT, termasuk tak ada lagi penelantaran atas hak mereka sebagai pekerja.
Senada, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, RUU PPRT diharapakan dapat mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% anak-anak.
"RUU ini tentu kita harapkan mengakhiri perbudakan moderen yang bukan hanya ini akan menolong situasi PRT di Tanah Air tapi juga bagi jutaaan PRT yang bekerja di luar negeri," katanya.
Menurut Luluk, penghargaan dan upaya DPR dalam memberikan perlindungan kepada PRT semata-mata karena mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama. Lebih dari itu, lanjut dia, kerja-kerja PRT telah begitu banyak menyelamatkan banyak pasangan keluarga dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mereka menyelesaikan sebagaian dari beban kerja rumah tangga.
"Mereka bahkan memberikan kebahagian kepada puluhan bahkan jutaan bagi perempuan untuk bekerja, berkreasi dan menempuh karir yang baik dan bahkan bisa melakukan refresh dan healing karena kerja rumah tangganya diambil alih oleh para PRT. Termasuk kerja-kerja kita sebagai anggota DPR, hampir semua kerja rumah tangga kita diambil alih oleh para pekerja rumah tangga," tandas dia.