close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6)./Antara Foto
icon caption
Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6)./Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 19:11

DPR tidak rela Indonesia jadi tempat pembuangan sampah

Komisi VII DPR menemukan sejumlah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam 38 kontainer sampah dari luar negeri
swipe

Komisi VII DPR menemukan sejumlah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam 38 kontainer sampah dari luar negeri yang masuk ke Batam dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Jumat (5/7).

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menegaskan, ditemukannya bahan B3 tersebut sangat berbahaya untuk lingkungan sekitar dan mencederai nama baik bangsa.

“Indonesia negara besar dan berdaulat. Masak bangsa sebesar ini jadi tempat pembuangan sampah-sampah dari luar negeri. Tentu kita sebagai masyarakat tidak akan rela,” katanya dalam rilis resmi yang diterima Alinea.id, Senin (8/7).

Ia mengatakan, perlu pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Dari 65 kontainer yang membawa sampah, 11 di antaranya dinilai aman. Sedangkan 16 kontainer tercampur dan 38 kontainer terkontaminasi limbah B3.

Dia melanjutkan, keberadaan pengusaha di Indonesia sangat dibutuhkan. Akan tetapi, pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, harus turut memikirkan dampak lingkungan yang dibawa oleh operasi bisnisnya.

“Pengusaha merupakan aset penting bagi bangsa, karena turut serta dalam membayar pajak. Namun di sisi lain, pengusaha yang beroperasi di Indonesia juga harus menjaga lingkungan agar tetap sehat,” tuturnya.

Sementara Wakil Presiden Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) Adina R Adler menyayangkan praktik perdagangan sampah ilegal, mengacu pada impor sampah yang masuk ke Indonesia.

“Terkadang memang ada oknum yang tidak menghormati aturan, dan mengirim sampah mereka sehingga menimbulkan kecaman dari negara tujuan,” kata Adina dalam diskusi berjudul Plastics and Scrap: Trash or Valuable Commodity di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat @america di Jakarta, Jumat.

Perdagangan sampah ilegal disebabkan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia maupun peraturan global tentang pergerakan material sisa (scrap) yang telah didaur ulang.

“Oknum tersebut tidak mengerti ada perdagangan komoditas bekas yang luas dan sah,” ujar Adina.

Terdiri dari besi, non-besi, kertas, gelas, tekstil, dan karet sebagai material sisa industri yang telah didaur ulang digunakan oleh industri di seluruh dunia sebagai bahan baku yang kompetitif, lebih ramah lingkungan, dan hemat energi.

Di AS sendiri, sekitar 130 juta metrik ton material sisa industri didaur ulang setiap tahun dan menghasilkan US$13,2 miliar pemasukan bagi negara. (Ant)

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan