Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pihaknya menunggu nama pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) dari pemerintah. Lili sebelumnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut dugaan pelanggaran kode etik
"Hal dapat dilakukan adalah pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Senin (11/7).
Sembari menunggu nama pengganti Lili Pintauli Siregar, menurut Nasir, ada baiknya Presiden Jokowi segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.
Politikus PKS ini menegaskan, mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Johan Budi menyebut, mekanisme pengganti Lili sebagai Wakil Ketua KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Jika mengacu pada UU KPK yang lama yakni UU 30/2022, biasanya penunjukan pengganti pimpinan KPK berdasarkan urutan. Meski berdasarkan urutan, namun ketentuan UU 30/2022 menyatakan, mandat pemilihan pengganti diberikan kepada presiden.
"Jadi terserah Presiden nih, karena UU 30/2002 dulu memberi ini kepada Presiden. Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu," ungkap Johan Budi.
Kendati demikian, mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, Komisi III DPR baru akan membahas pengganti Lilis setelah masa reses.
"Kan (masih) reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III," pungkas politikus PDIP itu.