close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua MK Aswanto membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (25/4/2022) di Ruang Sidang MK. Foto mkri.go.id/Humas/Ifa.
icon caption
Wakil Ketua MK Aswanto membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (25/4/2022) di Ruang Sidang MK. Foto mkri.go.id/Humas/Ifa.
Nasional
Jumat, 30 September 2022 16:33

Komisi III DPR ungkap alasan pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK

Banyak produk undang-undang yang dibuat DPR dibatalkan oleh Aswanto. Padahal, Aswanto merupakan hakim MK dari perwakilan DPR.
swipe

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, angkat bicara perihal pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pacul, Aswanto dicopot karena kinerja yang mengecewakan.

Pangkalnya, banyak produk undang-undang yang dibuat DPR dibatalkan oleh Aswanto. Padahal, kata Pacul, Aswanto merupakan hakim MK dari perwakilan DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia (Aswanto), dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Pacul komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Politikus PDI Perjuangan ini, mengibaratkan dengan direksi yang diusulkan di sebuah perusahaan. Yang pasti direksi tersebut akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan arahan owner. Jika tidak, maka yang bersangkutan bakal didepak dari jajaran direksi.

"Ya bukan kecewa. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf-lah ketika kita punya hak, dipakai-lah," katanya.

Bambang menyebut, terdapat surat konfirmasi dari MK yang memberikan penjelasan tidak ada periodisasi. Menurut Bambang, keputusan DPR tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu, dasar-dasar hukumnya bisa dicari-lah, tetapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasikan, tidak ada periodesasi, ya sudah," pungkas Bambang.

Diketahui, DPR melalui Rapat Paripurna, Kamis (29/9) telah mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu dilakukan secara tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9). Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco, Kamis.

Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena tidak berwewenang memecat hakim.

"DPR tidak berwewenang memecat hakim MK," ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).

Menurut Jimly, sesuai UU Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai Hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan