close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)./ Antara Foto
icon caption
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 24 September 2019 13:20

DPR urung sahkan RUU Pemasyarakatan hari ini

Pengesahan RUU Pemasyarakatan baru akan dilakukan setelah RUU KUHP disahkan.
swipe

DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Permasyarakatan (RUU PAS) dalam sidang paripurna hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan, agenda sidang paripurna terhadap RUU Permasyarakatan hanya untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

"Enggak jadi (disahkan)," kata Erma di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Ada enam agenda yang dibahas DPR dalam sidang paripurna hari ini, salah satunya ialah UU Pemasyarakatan. Menurut Erma, pengesahan RUU tersebut akan dilakukan setelah RUU KUHP disahkan. Alasannya, aturan dalam RUU Permasyarakatan mengacu pada RUU KUHP.

"Karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Pantauan Alinea.di, saat ini DPR tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap UU Permasyarakatan. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam sidang, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Di sisi lain, gelombang penolakan mahasiswa dan aliansi masyarakat terhadap RUU KUHP terus berlangsung. Setelah melakukan demo sejak Senin (23/3) siang kemarin, aksi dilanjutkan hari ini dengan jumlah massa yang kian bertambah.

Aksi para mahasiswa dilakukan untuk merespons pengesahan UU KPK pada 17 September 2019, yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menguntungkan koruptor. Penolakan juga diserukan pada upaya pengesahan sejumlah UU bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Pertanahan. 

Selain itu, aksi massa dilakukan agar DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan