close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Dokumentasi DPR
Nasional
Kamis, 03 Juni 2021 19:06

DPR yakin keputusan peniadaan haji 2021 atas pertimbangan matang

Pemerintah memutuskan pembatalan ibadah haji 2021.
swipe

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengatakan, keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021 sudah dipikirkan secara matang. Salah satu pertimbangan utamanya, pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga keselamatan jiwa menjadi prioritas.

"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Berdasarkan data Worldometers per Kamis (3/6), pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfeksi 172.382.953 warga dunia dan sebanyak 3.700.884 jiwa di antaranya meninggal dunia. Di Indonesia per Rabu (2/6), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Karena itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, yang separtai dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat memahami keputusan tersebut sebagai kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Menteri Yaqut sebelumnya mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya.

Dia menjelaskan, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," katanya.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam ajaran Islam, ungkapnya, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah. "Sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," tuturnya.

Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

"Setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan, menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan