Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa sebatas melakukan perluasan atau reklamasi di kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi (Dufan). Sebab, untuk membangun di atas hasil reklamasi harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI.
Hingga kini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD belum membahas draft revisi Raperda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR. Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, mengaku masih menunggu rapat paripurna penyerahan draf Raperda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dari Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi. "Revisinya diajukan pada Juni lalu. Tapi, kami belum tahu sampai sekarang poin apa saja yang mau direvisi," kata Pantas, di Jakarta Selasa (21/7).
Bampemperda, kata dia, menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk pelaksanaan paripurna penyerahan draf revisi raperda RDTR itu. Semestinya, pemprov tidak terlalu lama menyerahkan draf untuk diparipurnakan karena pembahasan revisi Perda RDTR cukup berat.
Perda tata ruang itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di DKI. "Perda ini yang akan menjadi landasan pembangunan di DKI. Jadi tidak akan cepat pembahasannya," bebernya.
Pemprov DKI bakal menuangkan rencana reklamasi kawasan Ancol di revisi Perda RDTR dan zonasi. Sebab, jika pemerintah ingin reklamasi Ancol, kebijakan itu harus masuk terlebih dahulu ke Perda RDTR sebagai landasan pembangunannya. "Bukan seperti saat ini, keputusan gubernur tentang reklamasi Ancol mendahului RDTR," ucap dia.
Terpisah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi mengklaim dewan di Kebon Sirih telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.
Ada tiga raperda yang akan segera disahkan menjadi perda. Yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR.
"Ketiga raperda tersebut, saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan," kata Dedi.
Adapun terkait Raperda RDTR salah satunya memuat tentang perluasan kawasan Ancol dan Dufan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seluas 35 hektare dan 120 hektare yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020.