close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lokasi proyek pembangunan pusat kuliner Pluit. Akbar Persada/Alinea.id
icon caption
Lokasi proyek pembangunan pusat kuliner Pluit. Akbar Persada/Alinea.id
Nasional
Jumat, 14 Desember 2018 18:24

DPRD DKI cium kejanggalan pembangunan pusat kuliner Pluit

DPRD DKI permasalahkan lokasi proyek pembangunan pusat kuliner Pluit.
swipe

DPRD DKI Jakarta menyatakan akan menyelidiki pembangunan pusat kuliner yang berada di kawasan Jalan Karang Indah Timur, Pluit Jakarta Utara, yang tengah digarap PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan dari hasil peninjauan langsung yang dilakukan sejumlah fraksi berdasarkan aduan warga dua hari lalu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari lokasi pembangunan yang ada tepat di sebelah bibir sungai sampai lokasinya yang diimpit dari atas oleh saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet).

“Saya yakin itu jalur hijau, apa boleh zona hijau dilakukan pembangunan fisik di atas lahannya,” kata Prasetio kepada Alinea.id di Jakarta pada Jumat, (14/12).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Zonasi, apapun alasannya tidak boleh ada kegiatan pembangunan di atas lahan berstatus zona hijau. Terlebih, pelaksananya PT Jakpro, selaku BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

"Karena itu, kita sesuaikan aduan warga dengan fakta yang kita dapat di lapangan," ujarnya.

Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil, yang ikut dalam kunjungan ke lokasi memastikan pembangunan pusat kuliner tersebut akan berlanjut ke penegak hokum, mengingat lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI.

“Di sana itu tanah (milik) Pemda DKI. Ini adalah satu bentuk kesewenang-wenangan yang kita akan selidiki,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Veri, DPRD belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) soal adanya perubahan peruntukan di atas lahan seluas kurang lebih 4 hektare tersebut. Karena itu, dia menduga telah terjadi kongkalingkong dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner yang saat ini tengah digarap Jakpro.

“Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur, sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini,” kata Very.

Sementara itu, Ario Pramadhi, Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak perusahaan Jakpro, saat hadir dalam kunjungan rombongan DPRD DKI di lokasi memastikan bahwa seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah memiliki izin. Legalitas itu dikatakannya dikeluarkan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta sejak 2016 lalu.

"Tapi kebetulan saya juga di sini baru ditempatkan. Sebelumnya, saya di Jakarta infrastruktur," kata Ario.

Ario juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentikan pengerjaan pembangunan sementara waktu.

"Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi,” ujar Ario.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan