close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4).  Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.
icon caption
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.
Nasional
Kamis, 23 April 2020 05:04

DPRD DKI minta penerapan protokol kesehatan di pasar diperketat

Masih banyak ditemukan pelanggaran pembatasan sosial dan beberapa protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pasar.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap aktivitas pasar tradisional selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dimaksudkan agar PSBB dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, masih banyak ditemukan pelanggaran pembatasan sosial dan beberapa protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pasar, sehingga menambah risiko penularan di tengah masyarakat. Salah satunya kerap terjadi di pasar tradisional.

“Saya kira kerumunan orang di pasar (harus) sesuai dengan protokol kesehatan berkaitan dengan corona. Makanya harus diawasi, misalnya wajib hukumnya memakai masker,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (22/4).

Oleh karena itu, Taufik meminta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dapat maksimal menjaga dan memastikan tidak ada kerumunan massa di pasar. Termasuk, menegakkan kedisiplinan kepada pedagang dan pembeli di wilayah pasar tradisional.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan pengabaian protokol kesehatan pencegahan virus corona di lingkungan pasar tradisional, seyogianya menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam masa PSBB.

Mujiyono berharap Pemprov DKI dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRD untuk menguatkan kebijakan beserta saran-saran dari pengamatan lapangan yang sejauh ini dilakukan masing-masing anggota DPRD.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020. 

"Dengan mendengar padangan ahli di bidang penyakit menular dan diskusi dengan dinas kesehatan, maka kami memutuskan perpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 28 hari," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).

Jika ingin memutus rantai penyebaran Covid-19, ungkap Anies, seluruh pihak di Ibu Kota mesti menaati aturan PSBB. "Semua harus sepakat, kompak, harus disiplin," tegasnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan