DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nanti, regulasi ini menjadi landasan hukum Pemprov DKI untuk menanggulangi coronavirus.
Rapat pengesahan langsung dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, didampingi dua wakilnya, Abdurahman Suhaimi dan Mohamad Taufik.
"Saya ingin bertanya kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi Perda disetujui?" tanya Pras, panggilan akrab Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat, Senin (19/10).
Para anggota dewan yang hadir serentak menjawab setuju raperda agar sah menjadi perda. Setelah itu, Pras langsung mengetok palu rapat menandakan persetujuan raperda sah menjadi perda.
Setelah itu, draf raperda langsung diserahkan dari DPRD ke Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria.
"Dengan telah disetujuinya raperda ini menjadi perda akan diserahkan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan menyatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu, telah disesuaikan setelah sebelumnya berisi 13 Bab dan 38 Pasal.
Pantas menyatakan, Perda ini mengatur mengenai sejumlah hal. Di antaranya, tanggung jawab Pemprov DKI penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandem, sampai dengan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD. Ia mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penanggulangan Covid-19. "Pemprov memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.