Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
AKD terdiri dari Komisi A bidang Pemerintahan, Komisi B bidang Perekonomian, Komisi C bidang Keuangan, Komisi D bidang Pembangunan, dan Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Sedangkan, untuk badan terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Berikut rincian pembagiannya:
Komisi A
Ketua: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Mujiono
Wakil Ketua: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Inggard Josua
Sekertaris: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Dany Anwas
Komisi B
Ketua: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Golkar Taufik Azhar
Sekertaris: Wakil Ketua Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga.
Komisi C
Ketua: Anggota Fraksi PAN Habib Muhammad bin Salim Alatas
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PDIP Rasyidi
Sekertaris: Anggota Fraksi PKB-PPP Yusuf
Komisi D
Ketua: Anggota Fraksi PDIP Idah Mahmuda
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh
Sekretaris: Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif.
Komisi E
Ketua: Anggota Fraksi Partai Gerindra Iman Satria
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo
Sekretaris: Anggota Fraksi PDIP Johny Simanjuntak.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Penasihat Fraksi PDIP Pantas Nainggolan
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PKS Dedi Supriado.
Badan Kehormatan
Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Achmad Nawawi.
Wakil Ketua: Sekretaris Fraksi PAN Oman Rohman Rakinda.
Badan Anggaran dan Musyawarah:
Pimpinan Dewan
Satu anggota DPRD dilantik
Selain itu, Rapat Paripurna tersebut juga melantik Indrawati Dewi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Indrawati baru dilantik lantaran baru selesai menunaikan ibadah haji. Sehingga saat 105 anggota DPRD DKI dilantik pada 26 Agustus 2019, Indrawati tidak mengikuti pelantikan.
Indrawati berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia dilantik dengan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota DPRD yang berhalangan sumpah janji, maka harus mengucap sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.