Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (rapur) penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum sejumlah fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sayangnya, Gubernur Anies Baswedan tidak hadir. Kehadiran dia diwakili Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, Gubernur Anies Baswedan mengharapkan agar pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 secepatnya dilakukan dan diselesaikan. "Kami atas nama gubernur berharap materi raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," kata Riza usai gelar rapat paripurna di Jakarta, Rabu (30/9).
Dengan rampungnya raperda itu, kata Riza, Pemprov DKI mempunyai panyung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan penindakan aturan PSBB di ibu kota. "Kita memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid-19," papar politikus Gerindra ini.
Riza juga berharap, dengan adanya perda tersebut kasus Corona di DKI dapat dikendalikan. Sebab, pengawasan dan penindakan pemerintah terkait aturan PSBB akan lebih masif, sehingga warga akan patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan hadirnya perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," ungkap dia.
Dengan begitu, kata Riza, kerja sama dan bantuan anggota parlemen dibutuhkan dalam penanganan kasus corona. "Kami yakin dukungan DPRD tidak hanya hingga perda ini selesai. Tetapi juga sinergi yang baik akan mempercepat pengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di DKI," ujarnya.
Adapun sebagian besar fraksi di DPRD DKI setuju dengan Raperda Penanggulangan Covid-19 ini, dengan perincian sebagai berikut:
1. Fraksi PDI Perjuangan setuju
2. Fraksi Gerindra setuju
3. Fraksi PKS setuju
4. Fraksi Demokrat setuju dengan memberi catatan
5. Fraksi PAN setuju
6. Fraksi PSI tidak menjawab
7. Fraksi Nasdem setuju
8. Fraksi Golkar setuju
9. Fraksi PKB-PPP setuju
Setelah paripurna, pembahasan raperda dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD DKI untuk ditetapkan menjadi perda.
"Jika pembahasan raperda di Bapemperda tidak ada kesulitan dan bisa berjalan lancar, maka insya Allah pada 13 Oktober bisa ditetapkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi.