DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penghentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya, Selasa (13/9).
"Pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," demikian keterangan agenda dalam undangan yang diterima wartawan.
Selain itu, paripurna juga beragendakan penutupan masa sidang kedua, pembukaan masa sidang ketiga, serta masa reses pimpinan dan anggota DPRD Jakarta tahun anggaran 2022.
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria memasuki Ruang Rapat pukul 11.34 WIB. Anies mengenakan setelan formal berwarna biru gelap, sedangkan Ariza, sapaan Riza Patria, memakai jas hitam dengan bawahan berwarna senada.
"Selamat pagi," sapa keduanya kepada wartawan sebelum memasuki ruang rapat. Rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, pada pukul 11.37 WIB.
Rapat paripurna ini merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 131/2188/OTDA tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies dan Ariza masih akan menjabat hingga 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Setelah masa jabatannya berakhir, kursi gubernur akan diisi penjabat (pj) gubernur sampai Pilkada 2024.
Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama pj gubernur pengganti Anies setelah rapat paripurna hari ini (13/9).