close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anies Baswedan. Foto Gempita Surya/Alinea
icon caption
Anies Baswedan. Foto Gempita Surya/Alinea
Nasional
Selasa, 13 September 2022 14:34

DPRD DKI umumkan pemberhentian, Anies: Saya masih bertugas sampai 16 Oktober

Anies mengatakan akan mengerjakan seluruh program dan kegiatan yang masih berjalan.
swipe

DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna hari ini (13/9). Meski telah diumumkan pemberhentiannya, Anies menyatakan tetap bertugas sampai masa jabatannya resmi berakhir bulan depan.

Anies menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Dikatakannya, hal ini menjadi bagian dari proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian pejabat pemerintah daerah.

"Kita ikuti saja prosesnya, ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," kata Anies dalam keterangannya usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (13/9).

Terkait rencana yang akan dijalankan dalam sisa waktu masa jabatannya yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022, Anies mengatakan akan mengerjakan seluruh program dan kegiatan yang masih berjalan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Semua kegiatan masih berjalan seperti biasa, karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, Wagub mengerjakan tugasnya sebagai Wagub, sampai masa jabatan berakhir," ujar Anies.

Saat ditanya soal kelanjutan program-program yang telah dijalankan oleh pemerintah DKI Jakarta, Anies menyebut seluruh program yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tersebut merupakan program rakyat. Sebab, imbuhnya, program tersebut disepakati oleh masyarakat melalui proses di DPRD dan eksekutif di DKI Jakarta.

"Jadi tidak ada yang namanya program pribadi, ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat Perda," terang Anies.

DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna hari ini (13/9). Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

"Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II pada tanggal 30 Agustus 2022, telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini, dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," kata Prasetyo dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Prasetyo menyebut, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi, dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. Ini didasarkan pada sejumlah kebijakan yang mengatur terkait kebijakan tersebut mulai dari peraturan perundangan hingga surat dari Menteri Dalam Negeri.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ir. Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," ucap Prasetyo.

Usai pembacaan pengumuman, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait agenda tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, serta turut disaksikan oleh Anies dan Ariza.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan