DPRD Jakarta berencana bentuk pansus ASN tolak berkarier
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan, pihaknya bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan 239 aparatur sipil negara (ASN) administrator yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon II.
"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (27/5).
Dalam bekerja nantinya, Pansus akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Motif dan latar belakang sikap mereka akan didalami.
"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan kariernya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarier," jelas Pras, sapaannya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait, seperti Kemendagri, Kemenpan RB, Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, dan Korpri, selain akademisi.
"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah," paparnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan. Apalagi, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan sebelumnya banyak kadis yang mengundurkan diri.
"Ini anomali! Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.
"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," sambungnya.
Di sisi lain, Pras enggan berandai-andai tentang adanya hubungan masalah tersebut dengan dugaan intervensi dan peran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang penyalahgunaan kewenangannya (abuse of power).
"Kita tidak ingin gegabah juga (menyimpulkan TGUPP penyebab ASN tidak daftar lelang jabatan eselon II). Makanya, kita mau masalah ini selesai enggak setengah-setengah melalui pansus," ucapnya.
Pras berkata, pihaknya tidak segan mengusut mandegnya peremajaan ASN ini. Hanya saja, dia menekankan, pengusutan harus dilakukan berdasarkan bukti dan permintaan keterangan yang sesuai fakta di lapangan.
Kalaupun nantinya didapati terdapat peran sentral TGUPP, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, DPRD takkan segan-segan merekomendasikan gubernur mengevaluasinya.
"Kalau memang ternyata rekomendasi (pansus) seperti itu berdasarkan keterangan dari para pakar dan ahli, ya, kita akan kita rekomendasikan. Namun, itu, kan, terlalu dini, terlalu prematur karena kita belum minta keterangan, pansus belum berjalan," tuturnya.
Meski demikian, Pras mengakui, keberadaan TGUPP era Anies tidak efektif. Menurutnya, kinerja tim khusus itu tidak dapat mendongkrak kinerja gubernur.
"TGUPP, kan, bertujuan mengakselarasi supaya program SKPD sesuai visi RPJMD. Tapi, di sana, juga enggak banyak yang tercapai. Kita lihat saja, berapa banyak (program yang terakselerasi)? Artinya, TGUPP enggak efektif, yang ada justru jadi mudarat karena anggaran yang seharusnya produktif untuk menyejahterakan rakyat, dipakai untuk mereka," urainya.
"Yang jelas, keberadaan TGUPP ini inefisien, enggak efektif. Kita lihat saja kinerja capaian Anies pada 2018 dan 2019, ketika kondisi normal, belum pandemi. Berapa banyak program yang terealisasi? Mana normalisasi, jalan enggak? Mana target rusunawa DP Rp0? Dari target rencana pembangunan, yang tercapai berapa? Ini, kan, menunjukkan bahwasanya program enggak jalan," tambahnya.
Pras berpendapat, hal tersebut tak lepas dari personalia TGUPP era Anies yang cenderung diisi tim suksesnya. Sementara itu, pemerintahan sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijabat ASN yang segera purnabakti.
"Di zaman Pak Jokowi hingga Ahok, TGUPP umunya diisi ASN yang akan pensiun. Mereka sebelumnya pernah jadi kadis atau asisten, jadi terbiasa dengan sistem pemerintahan dan mudah menafsirkan visi misi kepala daerah menjadi program kerja," tutupnya. "Adanya Pergub TGUPP, menurut saya, ini juga jadi keliru. Seharusnya cukup kepgub tentang pengangkatan TGUPP sebagai legal formal mereka bisa bekerja."
Sebagai informasi, setidaknya ada 239 pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mau ikut dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Ini terungkap setelah Anies mengumpulkan mereka dalam forum apel di lapangan Balai Kota, Senin (10/5).
Di sisi lain, setidaknya terdapat 20-an jabatan yang diisi plt. ataupun masih kosong, yakni Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPBD, Kepala BPD, Kepala BPSDM, Kepala DKPKP, Kepala DLH, Kepala Disparekraf, Kepala Disperindag KUKM, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karp Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Karo Pemerintahan, serta Waka BPD.
Selanjutnya Waka Dinkes, Waka Disdik, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Sekretaris Kota Jaktim, Sekretaris Kota Jakut, Kepala BPAD, Kepala Dukcapil, Kepala BPPJ, Kepala BP BUMD, Sekretaris Dewan, serta Wali Kota Jaksel.
Kekosongan tersebut, salah satunya karena faktor pengunduran diri. Selama Anies menjabat, mereka yang mundur, seperti Kepala BPBD, Subejo; Kepala Dinas Perumahan, Kelik Indriyanto; Kepala Disparbud, Edy Juanedi; Kepala Bappeda, Sri Mahendra; Kepala BP BUMD, Faisal Syafruddin; Kepala BPD, Tsani Annafari; dan Kepala BPAD, Pujiono.