close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor menyemprotkan cairan disinfektan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah
icon caption
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor menyemprotkan cairan disinfektan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah
Nasional
Rabu, 08 April 2020 08:31

DPRD setujui usulan Pemkot Bogor terapkan PSBB

DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan terkait penerapan PSBB.
swipe

Pihak DPRD Kota Bogor menyatakan menyetujui usulan Pemkot Bogor untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, pihaknya memberi catatan kepada Pemkot Bogor terkait usulan tersebut.

"DPRD pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor pada penanganan Covid-19," kata Atang Trisnanto usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4).

Dukungan tersebut, kata dia, termasuk terhadap pembuatan program dan anggaran, baik untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan pemulihan ekonomi. Selain itu, DPRD juga memberi dukungan terhadap kebijakan strategis dan taktis lain, yang akan diterapkan Pemkot Bogor dalam penerapan PSBB.

Namun, pihak DPRD memberi catatan agar Pemkot Bogor menyiapkan skema program kerja dan dampak ekonomi kebijakan yang akan diambil. Terutama, bagi pekerja informal yang harus berada di rumah dan tidak punya penghasilan.

"Sebelum PSBB saja penghasilannya sudah tak ada, apalagi setelah PSBB diterapkan," kata Atang.

Untuk keperluan itu, kata dia, Pemkot Bogor dapat melakukan revisi APBD, dan mengusulkan anggaran biaya tambahan atau ABT pada pos-pos dalam APBD. Hal tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB serta Peraturan Menteri Keuangan.

Catatan lain, DPRD meminta Pemkot untuk memastikan semua anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada penyusunan APBD Perubahan.

"Ini agar tidak ada masalah di kemudian hari. Anggaran yang sudah diputuskan dan disetujui agar benar-benar gunakan sesuai alokasinya," katanya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat baru mengabulkan permohonan penerapan PSBB pada DKI Jakarta. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada 10 April 2020. 

Pemprov Jawa Barat juga dikabarkan telah mengajukan permohonan penerapan PSBB. Namun Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo belum menyetujui permohonan tersebut. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan