Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Bersama tiga orang lainnya, Eddy ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Eddy. Lantaran, Eddy tidak hadir di Lembaga Anti Rasuah itu karena sakit.
“Pasti nanti akan ada pemanggilan ulang,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12).
Alex menyebut, penyidik juga akan melihat intervensi yang dilakukan Eddy dalam kasus tersebut. Bahkan, juga akan melihat imbalan yang diterima Eddy terkait intervensinya.
“Informasi itu akan diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Eddy, Ricky Sitohang mengaku, kliennya mengalami sakit limbung. Maka dari itu pihaknya mengajukan surat penundaan.
Ia telah memastikan kondisi Eddy untuk menghadapi pemanggilan dari KPK. Akhirnya, kliennya pun kekeuh mengajukan jadwal ulang.
“Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen udah limbung. obatnya banyak banget, sakit dia,” ujar Ricky Sitohang saat dihubungi, Kamis (7/12).
Atas surat tersebut, ia tidak ingin kliennya dikatakan mangkir dari pemanggilan tersebut. Ia menekankan, kliennya sudah siap datang hanya tidak bisa memenuhinya.
“Jadi intinya bukan tidak datang tadi sudah sama saya kok. Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya,” ucapnya.
Jokowi izinkan Eddy mundur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan surat pengunduran diri sudah diterima Presiden pada siang ini, sehingga Keppres Nomor 57/M tentang pemberhentian langsung ditandatangani.
Ia menjelaskan sebelumnya Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023, namun karena Presiden Joko Widodo tengah melakukan Kunjungan kerja sehingga surat baru diterima pada hari ini.
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Ari dalam pesan singkat, Kamis (7/12).