Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, yang terseret kasus suap proses percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Hari Jumat (15/11) kemarin kami sudah ajukan secara resmi kasasi terhadap putusan dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Setidaknya, terdapat dua poin pokok yang disoroti pihaknya dan dituangkan dalam memori kasasi. Pertama, pengetahuan Sofyan Basir ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.
"Ada bukti yang kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," ucapnya.
Kedua, terkait kesepakatan Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT Riau-1 yang ditandatangani oleh Sofyan Basir sebelum Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan perusahaan konsorsium Dwi Hartono meneken perjanjian tersebut.
Menurutnya, upaya percepatan kesepakatan itu dilakukan agar dapat mencapai tujuan Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Jadi secara pokok ada dua hal yang sangat fundamental tersebut nantinya akan menguraikan secara lebih lengkap. Nanti bukti keterangan saksinya bagaimana, bukti surat yang bagaimana, dan termasuk juga bukti-bukti lain seperti bukti elektronik yang mendukung argumentasi KPK," terang Febri.
Lebih lanjut, Febri juga menyoroti terkait putusan mejelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Seharusnya, kata Febri, putusan tersebut bukan putusan bebas melainkan putusan lepas dari tuntutan.
"Karena yang dijadikan dasar oleh majelis hakim adalah ketidaktahuan atau tidak terbukti nya sikap sengaja dari terdakwa karena dia tidak tahu Eni menerima suap misalnya dari Kotjo," tutur dia.
Dikatakan Febri, poin tersebut juga menjadi salah satu yang akan dituangkan dalam memori kasasi KPK ke MA. Di sisi lain, dia menilai, sejumlah poin tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim.
"Karena kami yakin betul kalau itu dipertimbangkan maka seharusnya dakwaan terhadap yang bersangkutan bisa terbukti nanti di pengadilan," tutur Febri
Sebelumnya diberitakan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.