Polda Lampung menetapkan empat tersangka korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat korporasi tersebut menambah jumlah sembilan korporasi lainnya yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Selasa (24/9) menjelaskan, penetapan empat tersangka korporasi membuat total korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka 13.
Keempat korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Sweet Indo Lampung yang disebut Polisi memiliki dua lahan sehingga ditetapkan dua kali sebagai tersangka. Lalu, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramitra Mulya Lampung.
Dari keempat perusahaan tersebut, tiga diantaranya adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yakni: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa dan PTPN VII.
Sweet Indo Lampung dan Indo Lampung Perkasa berdasarkan informasi yang berasal dari Asosiasi Gula Indonesia merupakan anak usaha dari Sugar Group yang merupakan perusahaan bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Indonesia. Sedangkan PTPN VII adalah BUMN yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit, karet, tebu dan teh.
Sementara itu jumlah tersangka karhutla perorangan berjumlah 323. Ada pun tersangka perorangan paling banyak berasal dari Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah 79.
“Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69, dan Polda Kaltim 24,” ujar Dedi.
Dedi menyebutkan jumlah area yang terbakar dari sembilan Polda seluas 7482,8519 hektare. Ia menuturkan luas lahan yang paling banyak berada di daerah Sumatera Selatan.
“Di Sumsel area yang terbakar 1783,39 hektar,” tuturnya.