Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2).
Tiga saksi yang dimaksud, adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto, dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini," ujar Febri.
Dalam rangkaian pemeriksaan guna mengungkap proses penganggaran, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain. Pada Selasa (12/2) kemarin, tiga orang anggota DPR juga diperiksa sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan.
Tiga saksi tersebut adalah Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR RI sebelumnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekurangnya Rp3,65 miliar. Suap diberikan kepada Taufik, terkait perolehan anggaran DAK fisik tersebut. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.