Sebanyak dua dari lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah berinisial AR dan SG tak diketahui keberadaannya, usai polisi mencium aroma korupsi biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta untuk Tahun Anggaran 2016-2017.
Kabis Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang kabur itu lantaran mereka dianggap tidak kooperatif.
"Pencarian terhadap tersangka itu untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan," ujar Kombes Pol Tatan.
Tatan mengatakan, petugas masih menyelidiki lokasi yang menjadi tempat persembunyian kedua tersangka tersebut. Pihak kepolisian memastikan tak akan membiarkan kedua tersangka lolos dari jeratan hukum yang berlaku.
"Kedua tersangka yang menghilang dan tidak diketahui di mana berada. Harus diketemukan sampai dapat," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, sebelumnya Polda Sumut pada Jumat (31/11), melakukan pemanggilan terhadap lima orang tersangka berinisial JS, JSL, HN, AR dan SAG, dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.
Namun yang bersedia hadir di Polda Sumut hanya tiga orang yakni JS, JSL dan HN. Sedangkan dua tersangka lagi, yaitu AR dan SAG tidak datang. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS, JSL dan HN. Kemudian, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, modus kelima tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant)