close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja membongkar isi kotak suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah. Antara Foto
icon caption
Pekerja membongkar isi kotak suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah. Antara Foto
Nasional
Rabu, 15 Januari 2020 16:37

Dua catatan yang menjadi PR setelah Pemilu 2019

Mekanisme penegakan hukum terkait masalah pemilu idealnya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
swipe

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi, membeberkan ada dua catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah atau PR pada proses Pemilu 2019. Pertama, persoalan penegakan hukum terkait pemilu. Kedua, sistem demokrasi Indonesia pascapemilu.

Menurut Veri, mekanisme penegakan hukum terkait masalah pemilu idealnya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Namun nyatanya, masih ada persoalan terkait kasus tindak pidana yang erat kaitannya dengan pemilu. 

Salah satunya kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dari fraksi PDIP yang menjerat Harun Masiku, calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Pada kasus ini, turut menjadi tersangka komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

"Salah satunya adalah kasus yang baru muncul terkait pergantian antarwaktu (PAW) di PDI-Perjuangan. Ada juga PAW di Gerindra yang mestinya kasus-kasus seperti itu selesainya di Mahkamah Konstitusi," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, Wahyu dan Harun Masiku terlibat perkara suap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Kasus yang menjerat mereka berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK terhadap Wahyu pada Rabu (8/1) siang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum terbang ke Kepulauan Bangka Belitung. 

Wahyu diduga menerima uang dari Harun Masiku sebesar RP600 juta dari permintaan Rp900 juta guna memuluskan dirinya maju sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDI-Perjuangan, Saeful Bahri.

Selanjutnya, Veri menambahkan, yang perlu diperhatikan juga terkait sistem demokrasi di Indonesia yang menurutnya bukan semata bicara tentang pemilihan umum saja. Pascapemilu, pemerintahan baru harus memiliki agenda untuk mewujudkan kepentingan publik.

Apalagi, kondisinya saat ini pemerintah mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Menurut Veri, bekal tersebut semestinya bisa dimanfaatkan untuk mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ini harus dilakukan secara cepat dan efektif. Jangan justru sebaliknya, dukungan mayoritas itu malah menjadi halangan.

"Tapi tantangannya adalah justru di sini. Bagaimana kemudian pemerintahan mampu membuat kebijakan yang responsif terhadap kepentingan publik dan isu nasional," ujar Veri.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan