Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur dari perusahaan berbeda untuk mendalami kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing bernama Bambang Dwi Priono. Dia merupakan Direktur PT Iris Sentra Cipta. Kemudian Tri Wahyu Wicaksono, Direktur PT Arus Berkat Utama.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (23/7).
Selain kedua direktur tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka antara lain Koordinator Teknik dan Admininstrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fharhad; Pegawai PT Adhi Karya, Amrin Hidayat; Pegawai Kementrian Dalam Negeri, Mahendra Basuki; serta pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kasminto.
Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom. Sementara Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Oktober 2018.
Selain Dudy, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko sebagai tersangka.
Mereka terendus oleh lembaga antirasuah karena praktik rasuah di dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga nilai kerugian keuangan negara dalam kedua proyek itu sekitar Rp21 miliar. Jika dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.