close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) berjalan memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas. Antara Foto
icon caption
Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) berjalan memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas. Antara Foto
Nasional
Senin, 06 Mei 2019 13:03

Dua direktur PT Pupuk Indonesia diperiksa KPK

KPK juga memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering, Sudiarmanto dan Asty Winasti, untuk menjalani pemeriksaan.
swipe

Dua direktur PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin dan Ahmad Tosin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin dan Ahmad Tosin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/5).

Selain kedua direktur tersebut, KPK juga memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering, Sudiarmanto dan Asty Winasti pada hari ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bowo. Penerimaan itu sudah diidentifikasi sebelumnya.

Bowo bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Kerja sama penyewaan kapal PT HTK oleh PT PILOG sebetulnya sudah dihentikan. Namun ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Pada 26 Februari 2019 dibuat nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. KPK mencatat, telah terjadi enam kali transaksi yang diterima Bowo Sidik Pangarso. Penerimaan berlangsung di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima itu diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dan menjadi bagian dalam 84 kardus berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019 dengan total nominal Rp8 miliar. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan