Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Kedua orang yang diperiksa merupakan seorang direktur dari perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah JGM selaku Direktur PT Wirifa Sakti dan EDS selaku Direktur PT Tempo Nagadi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (29/12).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tersangka terakhir adalah YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Menurut penyidik, Yoni mengalihkan garam impor untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Padahal, sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), importasi guna memenuhi kebutuhan industri.
Yoni dijerat dengan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; dan Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F Tony Tanduk.