close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK Stefanus Joko Mogoginta (tengah) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang terseret dugaan kasus beras oplosan di Bursa Efek I
icon caption
Mantan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK Stefanus Joko Mogoginta (tengah) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang terseret dugaan kasus beras oplosan di Bursa Efek I
Nasional
Senin, 17 Februari 2020 21:28

Dua eks direktur AISA segera jalani persidangan

Berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka kasus penggelapan di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan kedua tersangka yang merupakan mantan petinggi perusahaan dengan kode emiten AISA itu, dilakukan pada Kamis (13/2) lalu, untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Emiten Barang Konsumer Budhi Istanto Suwito dan mantan Presiden Direktur Stefanus Joko Mogoginta.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan, dua tersangka yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Untuk perkara telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke JPU (jaksa penuntut umum) dan dilakukan penahanan oleh JPU," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Kepala Unit V Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Syamsul Huda menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi pada November 2018. Kedua tersangka diduga melakukan pencucian uang atas deposito milik perusahaan yang merugikan hingga Rp20 miliar.

Menurut Syamsul, penyidik juga masih melakukan pendalaman atas dua laporan polisi lainnya dengan kasus berbeda, namun pihak pelapor dan terlapornya sama. Ia memastikan proses dua laporan itu tetap berjalan meski dua tersangka telah dilimpahkan.

"Masih berjalan. Rangkaian peristiwanya kan berbeda," ujarnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya kini menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan