close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi
icon caption
Tersangka mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi
Nasional
Selasa, 31 Desember 2019 14:46

Dua eks petinggi PTPN III segera disidang kasus suap distribusi gula

Berkas perkara dan barang bukti keduanya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan perkara tahap II berupa penyerahan berkas penyidikan dan barang bukti, untuk dua orang tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Kedua tersangka itu ialah bekas Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Hari ini penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II untuk tersangka DPP (Dolly Parlagutan Pulungan) dan IKK (I Kadek Kertha Laksana)," kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (31/12).

Dengan pelimpahan berkas ini, kedua akan segera menjalani proses persidangan. 

I Kadek diduga kuat telah menerima 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.

Uang tersebut diberikan guna memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang PT FMT, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi dan pemasaran produk tersebut dikoordinasi oleh PTPN III holding perkebunan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan