Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Ia mengaku prihatin atas kejadian yang dinilai telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Selain itu, kasus tersebut juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI pada 2022, Selasa (3/1).
Dia mengaku tengah menjalani fase terberat dalam masa kepemimpinannya. Usai melewati masa pandemi Covid-19, sejumlah bawahannya justru ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ia menyebut situasi ini sebagai buah simalakama, sebab ia harus menindak bawahannya sendiri.
"Namun, karena telah berulang kali diingatkan baik dalam setiap pembinaan, pertemuan maupun rapat-rapat internal, tetapi tetap juga melakukan penyimpangan. Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua hakim agung tersebut menjadi pembelajaran untuk melakukan pembersihan di badan MA sebagai lembaga peradilan. Ditegaskannya, MA akan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami berharap asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," tutur Syarifuddin.
KPK telah menetapkan dan menahan 13 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, 11 tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).